PENGERTIAN
PENDIDIKAN SISTEM GANDA
(
PSG )
Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) atau mungkin lebih akrab dikenal dengan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah suatu bentuk penyelenggaraan
pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan
sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan
yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk
mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dimana keahlian
profesional tersebut hanya dapat dibentuk melalui tiga unsur utama
yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik
dapat dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita berada,
sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui
proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu
sendiri.
Pendidikan
Sistem Ganda dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang
profesional dibidangnya. Melalui Pendidikan Sistem Ganda diharapkan
dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional tersebut. Dimana para
siswa yang melaksanakan Pendidikan tersebut diharapkan dapat
menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus mempelajari dunia
industri.
Tanpa
diadakannya Pendidikan Sistem Ganda ini kita tidak dapat langsung
terjun ke dunia industri karena kita belum mengetahui situasi dan
kondisi lingkungan kerja. Selain itu perusahaan tidak dapat
mengetahui mana tenaga kerja yang profesional dan mana tenaga kerja
yang tidak profesional. Pendidikan Sistem Ganda memang harus
dilaksanakan karena dapat menguntungkan semua pihak yang
melaksanakannya.
Latar
Belakang Dilaksanakan Pendidikan Sistem Ganda
Pemerintah
melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kebijaksanaan
link
and match
yang berlaku pada semua jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia
Direktorat
Pendidikan Menengah kejuruan mendapat tugas langsung dari Mentri
Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembangkan dan melaksanakan
pendekatan pendidikan dengan Sistem ganda pada Sekolah Menengah
Kejuruan.
Pendekatan
Pendidikan dengan Sistem Ganda sebagai kajian tak terpisahkan dari
kebijakan link
and match
dijadikan pola utama penyelenggaraan kurikulum sekolah menengah
kejuruan yang dimulai pada tahun pelajaran 1994/1995.
Pada kurikulum SMK ( 3 tahun ) maupun Kurikulum SMK 4 tahun tercantum bidang Pengalaman Kerja Lapangan pada program Kejuruan.
Pada kurikulum SMK ( 3 tahun ) maupun Kurikulum SMK 4 tahun tercantum bidang Pengalaman Kerja Lapangan pada program Kejuruan.
Penyelenggaraan
Kurikulum SMK ( 3 tahun ) sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah, lalu
diberikan kesempatan untuk melaksanakan Pengalaman Kerja Lapangan di
Industri / Perusahaan dalam waktu antara 3 samapai dengan 6 bulan.
Upaya-upaya
ini di lakukan dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu sumber daya
manusia yang memiliki keahlian profesional.
Landasan
Hukum Pendidikan Sistem Ganda
Pelaksanaan
Pendidikan Sistem Ganda akan menjadi salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan ketentuan
pada Undang-Undang Nomor 2 / 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional,
dan peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang
Peranan masyarakat Dalam Pendidikan Nasional, dan Kepmendikbud Nomor
080 / U / 1993 tenang Kurikulum SMK, sebagi berikut:
- “Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua ) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah”. [ UUSPN, Bab IV, pasal 10, ayat ( 1 ) ]
- ” Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan”. [ PP 29, Bab XI, pasal 29, ayat ( 1 )
- ” Pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan di lakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan / atau keluarga peserta didik. [ UUSPN, Bab VIII, pasal 33 ]
- ” Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan Nasional “. [ UUSPN, Bab XIII, pasal 47, ayat ( 1 ) ]
- ” Peran serta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang dan atau latihan kerja “. [ PP 39, Bab III, pasal 4, butir ( 8 ) ].
- ” Pemerintah dan Masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam Sistem pendidikan Nasional “. [ PP 39, Bab VI, pasal 8, ayat ( 2 ) ]
- ” Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang di perlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah “. [ PP 29, Bab XIII, pasal 32, ayat ( 2 ) ]
- Sekolah Menengah Kejuruan dapat memilih pola penyelenggaraan pengajaran sebagai berikut:
- Menggunakan unit produksi sekolah yang beroperasi secara profesional sebagai wahana pelatihan kejuruan.
- Melaksanakan sebagian kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan di sekolah, dan sebagian lainnya di dunia usaha atau industri.
- Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat, dunia usaha dan industri.[ Kepmendikbud, No : 080 / U / 1993, Bab IV, butir C.I kurikulum 1994, SMK ]
Tujuan
Pendidikan Sistem Ganda
- Penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem ganda bertujuan untuk :
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional ( dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja ).
- memperkokoh ” link and macth ” antara sekolah dengan dunia kerja.
- Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
- Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
- Pendidikan di SMK bertujuan :
- Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan / atau meluaskan pendidikan dasar.
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya.
- Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
- Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional
- Tujuan Institusional SMK
Tujuan dari lembaga pendidikan SMK adalah menyiapkan teknisi Industri, yaitu tenaga kejuruan teknik tingkat menengah yang:- Berjiwa perintis
- Memeiliki kemampuan kerjasama dan senang pada pekerjaannya.
- Dapat mengolah dan melaksanakan hasil pemikiran ahli tingkat di atasnya.
- Mampu memimpin dan membimbing para pelaksana teknik di bawahnya.
Pelaksanaan
Pendidikan Sistem Ganda
”
Sistem Ganda “, adalah suatu bentuk penyelenggaraan
pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan
sinkron program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan
keahlian yang di peroleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia
kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional
tertentu.
Dengan
bertitik tolak dari tujuan Pendidikan Sistem Ganda yang ingin di
capai, yang dipadukan dengan tujuan intitusi SMK ini berarti bahwa
seluruh siswa SMK yang melaksanakan Pendidikan dengan Sistem ganda
harus berusaha mencapai tingkat keahlian profesional tingkat
menengah.
Keahlian
profesional sendiri hanya dapat dibentuk dengan tiga unsur utama
yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat ( art ).Ilmu Pengetahuan dan
teknik dapat di pelajari dan dikuasai, tetapi kiat tidak dapat
diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung
pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri.
Dari
ketiga unsur di sekolah telah dipelajari ilmu Pengetahuan Umum (
normatif ), ilmu Pengetahuan Dasar Penunjang ( adaptif ) dan ilmu
Pengetahuan Teknik Dasar, secara komulatif mencapai 85 % target
kurikulum.
Sedangkan
teknik tidak pula dipelajari di sekolah berupa praktek yang bersifat
simulasi dari kiat keahlian profesional.
Dengan demikian tugas utama siswa di Industri / Perusahaan adalah ” MENGUASAI KIAT KEAHLIAN PROFESIONAL ” dengan jalan melakukan ” KEGIATAN BEKERJA “ langsung terprogram sesuai dengan kegiatan yang ada di Industri / Perusahaan.
Dengan demikian tugas utama siswa di Industri / Perusahaan adalah ” MENGUASAI KIAT KEAHLIAN PROFESIONAL ” dengan jalan melakukan ” KEGIATAN BEKERJA “ langsung terprogram sesuai dengan kegiatan yang ada di Industri / Perusahaan.
Adapun
Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda di SMK diperuntukan bagi siswa
tingkat III ( Tiga ) selama 3 bulan.Untuk model penyelenggaraan PSG
ada tiga model yang berhasil di sepakati antara sekolah dengan
industri / perusahaan, yaitu:
- Model Day Release 5 – 1, dimana siswa belajar di industri / perusahaan selama lima hari penuh jam kerja indutri / perusahaan untuk mendapatkan penguasaan keahlian di dunia kerja. Sedangkan di sekolah satu hari untuk mempelajari mata pelajaran yang tidak terpogram di indutri / perusahaan sesuai dengan tuntutan kurikulum serta mengikuti evaluasi kegiatan baik yang didapat di perusahaan / industri maupun di sekolah sesuai dengan tuntutan kurikulum.
- Model Day Release 4 – 2, dimana siswa belajar di industri / perusahaan selama 4 hari kerja dan di sekolah selama 2 hari.
- Model Blok Release, Karena berbagai pertimbangan, kalau terpaksa dapat di laksanakan model blok release dengan 6 – 0 ini berarti siswa selama satu minggu ( 6 hari kerja ) berada di industri / perusahaan dan itu berlangsung selama 8 bulan. Maka kemungkinan yang terjadi adalah adanya meteri bahkan pelajaran yang tidak terpogram di industri / perusahaan, sehingga pencapaian target kurikulum rendah serta pelaksanaan evaluasi secara tatap muka oleh sekolah sulit dilaksanakan.
Untuk
Mengatasi kekurangan dalam pencapaian target kurikulum yang
disebabkan kelemahan dalam PSG maka di lakukan pembuatan modul untuk
seluruh pelajaran yang ada ditingkat III, serta pemamfaatan tatap
muka yang diadakan di sekolah semaksimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar